Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Rp400 Miliar Lewat Pajak Daerah 2026
Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Rp400 Miliar Lewat Pajak Daerah 2026
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memasang target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026. Target tersebut dipatok sebesar Rp400 miliar, naik signifikan dari realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya. Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda keseriusan Pemkot dalam memperkuat…
SEBANYAK 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menyampaikan seluruh daerah sudah memiliki aturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, terdapat perbedaan kriteria penerima.
“Sebanyak 22 kabupaten/kota membebaskan BPHTB untuk semua WNI yang membeli rumah subsidi. Sementara 13 kabupaten/kota membatasi hanya untuk warga ber-KTP daerah setempat,” jelas Boedyo di Semarang, Senin (15/9).
Menurutnya, aturan domisili di 13 daerah itu cukup menyulitkan, terutama bagi MBR yang bekerja di kawasan perkotaan seperti Semarang tetapi membeli rumah di daerah perbatasan, misalnya Kendal.
Hargo.co.id, GORONTALO – Selain akan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-21. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga meluncurkan sejumlah program yang berpihak kepada masyarakat. Program itu diantaranya keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada periode bulan Januari 2024. Tak tanggung-tanggung, keringanan untuk pembayaran BPHTB…
Realisasi Penerimaan Pajak di Kabupaten Mimika Capai 50 Persen
Realisasi Penerimaan Pajak di Kabupaten Mimika Capai 50 Persen
Timika, APN – Realisasi penerimaan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika kini telah mencapai 50 persen. Sekertaris Bapenda Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu, saat ditemui antarpapuanews.com di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022) menjelaskan, Bapenda Kabupaten Mimika menargetkan realisasi pajak tahun 2022 sebesar Rp 245 Miliar dari 10 jenis pajak yang dikelola Bapenda…
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat saat pandemi Covid-19. ”Pemberian insentif BPHTB ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari kepada wartawan di Surabaya, Kamis (28/10). Menurut dia, pemberian insentif BPHTB itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif itu berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. ”Dalam rangka pemberian insentif itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan, dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHT,” kata Basari. Basari menambahkan, insentif itu diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB. Insentif besaran perolehan BPHTB, dibagi menjadi tiga periode waktu. Pertama berlaku 26 Oktober–10 November, mendapat pengurangan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sebesar 50 persen. Kemudian, berlangsung 11 November–5 Desember, dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen, NPOP Rp 1 miliar – Rp 2 miliar diberikan pengurangan 25 persen, dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberikan insentif 10 persen. Selanjutnya, periode ketiga yaitu 6–31 Desember, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberi pengurangan 50 persen, NPOP Rp 1 miliar – Rp 2 miliar memperoleh 15 persen, dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5 persen. Basari melanjutkan, pemberian insentif itu diberikan kepada masing-masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah. Perwali itu tidak mengesampingkan peraturan tentang pajak daerah. ”Pemberian insentif ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku yakni nilai NPOP atas pengurangan apabila lebih rendah atau kecil daripada NJOP, yang digunakan adalah NJOP PBB,” ujar Rachmad Basari. Basari juga mengatakan, ada pula penghapusan sanksi administrasi BPHTB akibat keterlambatan dałam melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan. Penghapusan sanksi administrasi ini terhadap keterlambatan pembayaran angsuran pokok BPHTB tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi. Basari menjelaskan soal pengajuan permohonan keringanan pajak. Dalam aturan perwali itu masyarakat tidak dapat mengajukan pembetulan, pengurangan, dan atau keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika permohonan BPHTB yang telah divalidasi dan memperoleh keputusan pengurangan pokok BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya perwali itu, tidak dapat diberikan pengurangan BPHTB. Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian keringanan BPHTB berupa pembayaran secara angsuran dan belum diterbitkan surat paksa sebelum diberlakukannya perwali, tidak dapat diberikan pengurangan. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan fiskal berupa insentif pajak sanksi administrasi karena aturan tersebut hanya berlaku dari 26 Oktober sampai 31 Desember. ”Semoga dengan adanya perwali ini dapat meringankan beban masyarakat, menggerakkan perekonomian. Bila kurang jelas dapat menghubungi kantor BPKPD Surabaya atau UPTB terdekat,” ucap Rachmad Basari.
BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk memaksimalkan potensi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gelar rapat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel Onih, Kecamatan Bogor Tengah,l Senin (29/03/21). Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, tata kelola pemerintahan terutama harus disempurnakan…
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mulai menyederhanakan proses Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mempercepat proses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar sosialisasi kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Asyra, Jl. Maipa Makassar, Selasa (26/3/2019).Kepala Bapenda…